Selain Tidak Terdaftar Dalam OJK, Waspada Ini Ciri Lain Jasa Gadai Ilegal

Vregina Voneria Palis - Senin, 19 April 2021
Illustrasi Uang
Illustrasi Uang unsplash.com

Parapuan.co - Kawan Puan, di bulan Ramadan ini, terutama menjelang hari raya Idul Fitri, kebutuhan serta konsumsi masyarakat akan cenderung meningkat.

Baik membeli kebutuhan belanja bahan pokok maupun kebutuhan sekunder lainnya serperti pakaian untuk Idul Fitri.

Sejalan dengan peningkatan kebutuhan di bulan Ramadan ini, terjadilah peningkatan transaksi pinjaman atau pengadaian barang sebagai sarana cepat mendapatkan uang.

Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum kurang bertanggung jawab.

Baca Juga: Sudah Terima THR? Yuk, Ikuti 5 Tips Ini supaya THR Tak Cepat Habis!

Para pelaku kejahatan yang memakai modus gadai ilegal meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang tertipu dengan jaga gadai ilegal ini.

Nah Kawan Puan, untuk meningkatkan kewaspadaan kamu berikut PARAPUAN telah merangkum beberapa ciri jasa gadai ilegal berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang dilansir dari Cerdasbelanja.

Yuk kita simak!

Sumber: Cerdasbelanja.grid.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Selain Tidak Terdaftar Dalam OJK, Waspada Ini Ciri Lain Jasa Gadai Ilegal