Parapuan.co - Pemerintah mendukung penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalanan.
Dukungan pemerintah tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Berawal dari Polusi Udara, Beginilah Sejarah Peringatan Hari Bumi Sedunia
Kedua menteri menyampaikan dukungannya ketika menghadiri konferensi pers virtual yang digelar oleh penyedia layanan transportasi online Grab pada Kamis (22/4/2021).
“Kami mendukung penggunaan KBLBB lewat pengadaan mobil listrik, skuter listrik, dan lainnya di Indonesia,” ucap Arifin dalam acara tersebut.