Parapuan - Kawan Puan, salah satu momen menjelang lebaran yang paling ditunggu adalah turunnya tunjangan hari raya (THR).
Jika ada diantara Kawan Puan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka kamu patut sekali berbahagia.
Sebab, pemerintah telah memastikan THR bagi PNS akan disalurkan mulai H-10 lebaran.
Mengutip dari Kompas.com (29/04/2021), hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Kemenkes Catatkan 9 Imunisasi yang Wajib Diterima Buah Hati, Simak!
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ada pun total dana yang dialokasikan untuk THR PNS 2021, sebesar Rp 30,6 triliun.
Rinciannya yakni Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Diharapkan pemberian THR PNS 2021 mampu mendorong masyarakat untuk belanja, agar nantinya memberikan dampak positif bagi sektor perekonomian.
Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS?
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:
- Jumlah gaji pokok yang diterima PNS
- Beberapa tunjangan melekat di dalamnya.