Parapuan.co - Program vaksinasi Covid-19 masih terus berjalan hingga saat ini. Mulai hari ini (18/5/2021), program vaksinasi gotong royong pun mulai dijalankan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi untuk karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga, yang pembiayaannya ditanggung badan hukum atau badan usaha.
Dilansir dari Kompas.com, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi gotong royong dibebankan kepada pihak perusahaan atau badan hukum.
Selanjutnya, pemberian vaksin kepada karyawan dan keluarga, akan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Baca Juga: 17 Negara di Dunia Menghentikan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Karyawan dan keluarga yang akan divaksin, akan didata oleh perusahaan tempat bekerja, kemudian datanya akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan
Untuk mendapatkan vaksinasi gotong royong, perusahaan bisa mendaftar lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melalui website https:/vaksin.kadin.id/.
Sementara bagi perusahaan yang ingin membiayai pembelian vaksin secara mandiri kepada karyawannya, dapat mengisi formulir pendataan vaksinasi gotong royong, selambatnya pada Jumat, 21 Mei 2021.
Selain itu, untuk melakukan pendaftaran program Vaksin Gotong Royong bisa melalui https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner untuk pendataan perusahaan yang hendak mengikuti program ini.
Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 terasa Lebih Lama? Ini yang Harus Segera Diperiksa
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Hotline Vaksinasi: Hotline 081296187177; Hotline 081296187277; Hotline 081282198977; Hotline 081219173177.
(*)