Sama-Sama ASN, Apa Beda PNS dan PPPK? Yuk Simak Penjelasannya

Anna Maria Anggita - Selasa, 18 Mei 2021
Gambar Ilustrasi - CPNS  2021
Gambar Ilustrasi - CPNS 2021 Tribun Jogja

Parapuan.co - Kawan Puan, tentu akhir-akhir ini kamu sering mendengar kabar kalau pemerintah berencana membuka seleksi Aparatur Sipil Negaran (ASN) 2021 ya.

Sebagai informasi rekrutmen ASN 2021 akan dibuka pada akhir Mei 2021 loh.

Wah sebentar lagi nih.

Baca Juga: Wajib Tahu, 10 Shortcut Aplikasi Zoom untuk Pengguna Windows dan Mac

Perlu kamu ketahui kalau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan diseleksi pemerintah ada dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu apa perbedaan dari keduanya?

Dilansir dari Kompas.com, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Dalam arti lain PPPK merupakan ASN yang diangkat  dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Masa perjanjian PPPK paling sedikit yakni satu tahun.

Namun, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja si pegawai.

Wajib Kawan Puan ketahui, kalau nantinya PPPK tidak bisa secara otomatis membuat seseorang menjadi calon PNS.

Pasalnya, untuk bisa menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



REKOMENDASI HARI INI

Tips Tetap Aktif Berolahraga Saat Momen Liburan Akhir Tahun, Apa Saja?