Parapuan.co - Meski larangan mudik Lebaran 2021 sudah diberlakukan, namun tetap banyak masyarakat Indonesia yang pergi ke luar kota atau kampung halaman.
Mereka berangkat sebelum pemberlakuan larangan mudik, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Sebab berangkat lebih awal, maka masyarakat tidak diminta untuk putar balik atau diberhentikan di wilayah-wilayah penyekatan.
Baca Juga: Amerika Serikat Izinkan Masyarakat yang Sudah Vaksin untuk Lepas Masker, Akankah Indonesia Juga?
Di samping itu, ada juga masyarakat yang bepergian ke luar kota dalam satu wilayah aglomerasi sehingga tidak ada larangan untuk memasuki daerah tersebut.
Ada pula masyarakat yang menggunakan surat izin dinas atau bertugas sehingga aman untuk memasuki daerah di kota lain.
Tidak hanya yang dari luar kota, masyarakat dalam satu kota yang sama pun banyak melakukan perjalanan dan kunjungan selama libur Lebaran kemarin.
Misalnya berkunjung ke rumah saudara dalam satu wilayah kota yang sama.
Tentu saja mobilitas ini meningkatkan risiko paparan Covid-19 kepada lebih banyak orang.
Alhasil, satgas Covid-19 pun mengimbau masyarakat yang baru saja melakukan perjalanan antar kota maupun dalam kota yang sama untuk melakukan karantina mandiri di rumah.
Karantina ini dilakukan demi meminimalisir risiko penularan Covid-19 jika saja pelaku perjalanan terinfeksi selama kunjungannya ke berbagai kota, daerah, atau tempat lain selain area tempat tinggalnya.