Parapuan.co - Di tengah pandemi Covid-19, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan.
PPDB untuk tahun ajaran 2021/2022 sudah dijadwalkan, khususnya untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Hal tersebut disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagramnya pada Rabu, 19 Mei 2021.
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," tulis akun Instagram resmi Disdik DKI mengutip Kompas.
"Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," lanjut akun tersebut.
Baca Juga: CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Ini Dia Jadwal dan Ketentuan Umumnya
Terkait hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Salah satu yang diatur ialah tentang persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftarkan diri ke Sekolah Dasar (SD) di tahun ajaran baru.
Berikut syarat dan ketentuan beserta tata cara proses pendaftaran PPDB SD yang perlu kamu ketahui!
Syarat CPDB Jenjang SD
Jika Kawan Puan ingin mendaftarkan anak, keponakan, atau kerabat, perhatikan syarat-syarat calon peserta diri baru jenjang SD di bawah ini:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
- Calon peserta tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.