Lelah Diteror Pinjaman Online Ilegal? Segera Laporkan ke Sini, Yuk!

Arintha Widya - Kamis, 20 Mei 2021
Ilustrasi diteror fintech
Ilustrasi diteror fintech fizkes

Parapuan.co - Berhati-hatilah dengan pinjaman online yang sedang banyak peminatnya beberapa tahun terakhir.

Meski mudah dan cepat, meminjam uang secara online tidak selamanya menguntungkan.

Terlebih, banyak fintech pinjaman online ilegal yang bermasalah dan malah menyalahgunakan informasi pribadi pengguna.

Belum lagi kalau ada fintech yang meneror tiba-tiba dengan tagihan-tagihan utang yang mungkin tidak pernah kamu ajukan.

Atau, kamu mendapatkan teror permintaan pembayaran karena salah seorang teman di kontak hapemu punya sejumlah pinjaman online?

Baca Juga: Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan

Kalau begitu, jangan diam saja dan beranikan dirimu untuk melapor ke pihak berwenang.

Mengutip Kompas.com, kamu bisa melaporkan fintech terkait ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu bisa mengakses laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan dan mengisi data diri secara lengkap.

Jangan lupa, sertakan pula bukti bahwa fintech pinjaman online terkait telah menerormu.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami