Ingin Ajukan KPR Bersubsidi? Ini Syarat serta Dokumen Pengajuannya

Vregina Voneria Palis - Rabu, 26 Mei 2021
Ilustrasi membeli rumah
Ilustrasi membeli rumah Business photo created by jcomp

Parapuan.co - Kawan Puan, harga beli rumah yang semakin hari semakin tinggi dan mahal, membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan memiliki sebuah tempat tinggal.

Menanggapi masalah tersebut, pemerintah menyediakan bantuan untuk pembiayaan rumah atau yang sering disebut dengan KPR (Kredit Pemilikkan Rumah).

Dengan adanya Kredit Pemilikkan Rumah ini, masyarakat dapat membeli rumah subsidi (rumah dengan harga terjangkau) dengan skema kredit di bank. 

Baca Juga: Ahli Ungkap 3 Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Membeli Rumah

Melansir dari Kompas.com, pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah.

Yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Nah jika ada Kawan Puan yang tertarik untuk mengajukan KPR bersubsidi ini, berikut PARAPUAN telah merangkum syarat serta dokumen pengajuan KPR.

Syarat mengajukan KPR Bersubsidi

- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

- Penerima sudah berusia 21 tahun atau telah menikah.

- Penerima maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.

- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.