Parapuan.co - KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual) mengecam keras tayangan sinetron Suara Hati Istri yang tayang disaluran televisi swasta Indosiar.
KOMPAKS menganggap bahwa apa yang ditayangkan dalam sinetron tersebut merupakan tindak memalukan dan tidak pantas karena mempertontonkan adegan tidak senonoh dibawah umur.
Pasalnya, pemeran Zahra (LCF), dalam sinetron Suara Hati Istri merupakan seorang aktris berusia anak (15 tahun) yang memerankan karakter berusia 17 tahun.
Dalam sinetron itu, Zahra (LCF) menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.
"Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) dengan ini mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron “Suara Hati Istri” yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), seorang aktris berusia anak (15 tahun), sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.," Tulis KOMPAKS dalam press release yang ditayangkan Rabu (02/06/2021).
Baca juga: Gerak Perempuan dan Kompaks Kecam Tes Wawancara Pegawai KPK yang Dinilai Bias dan Diskriminatif
Pihak KOMPAKS menilai bahwa penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender.
"Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun. Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.," Tambah KOMPAKS.
Selain itu, KOMPAKS juga mengatakan bahwa pernikahan anak adalah salah satu permasalahan di Indonesia.
Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan 2021, mencatat adanya peningkatan terhadap pernikahan anak di tahun 2020.
"Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 mencatat adanya peningkatan ekstrim angka perkawinan hingga 3x lipat pada 2020. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020. Padahal, perkawinan anak memiliki berdampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian.," Ungkap KOMPAKS.