Parapuan.co - Program vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik itu disabilitas fisik maupun mental, telah dimulai sejak 1 Juni 2021.
Penyuntikan pertama vaksinasi Covid-19 untuk kelompok ini pun telah dimulai pada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari laman covid19.go.id, dalam program vaksinasi ini ditargetkan sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia, akan mendapat vaksinasi Covid-19.
"Kita mulai serentak se-Indonesia vaksinasi untuk disabilitas, baik fisik maupun mental. Sebanyak 562.242 penyandang disabilitas mulai divaksin hari ini," kata Direktur Kesehatan Jiwa di Kementerian Kesehatan, Siti Kalimah.
Untuk mendapatkan vaksin Covid-19. penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun. Pelayanan juga tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Aman Digunakan Kembali
Mengutip laman Kompas.com, peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk memobilisasi, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antarjemput penyandang disabilitas ke fasilitas layanan kesehatan.
Sementara itu bagi panti yang ada di bawah naungan Kementerian Sosial, akan ada tenaga kesehatan dari puskesmas setempat, yang melakukan kunjungan untuk vaksinasi.
Bagi calon penerima vaksin, ingat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M setelah mendapatkan vaksinasi yaitu memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan, dan rutin mencuci tangan.
Baca Juga: Bisakah Vaksin Covid-19 Pengaruhi Siklus Menstruasi? Ini Kata Para Ahli
(*)