Parapuan.co - Pembelajaran tatap muka atau sekolah tatap muka diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Indonesia pada bulan Juli mendatang untuk tahun ajaran 2021/2022.
Aturan-aturan yang menitikberatkan pada kesehatan dan keselamatan siswa dan guru pun sudah dirancang oleh pemerintah.
Walaupun sekolah akan dilaksanakan secara tatap muka, namun para siswa dan guru tetap harus mematuhi protokol kesehatan, mengingat angka Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Terhitung pada hari Senin (7/6/21) ada 1.863.031 kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia.
Tingginya jumlah kasus tersebut mendorong pemerintah untuk menyusun aturan bagi sekolah tatap muka.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa aturan mengenai sekolah tatap muka merupakan arahan dari Presiden RI, Joko Widodo.
Baca Juga: Jelang Sekolah Tatap Muka Juli Mendatang, Ini Rekomendasi KPAI Mempersiapkan Mental Anak
Sesuai arahan dari Jokowi, sekolah tatap muka akan dilaksanakan secara terbatas dan sukarela, yang berarti jika orang tua tidak mengizinkan anaknya mengikuti sekolah tatap muka karena kondisi kesehatan, maka anak tidak wajib datang ke sekolah.
Selain itu, berikut aturan pembatasan jumlah kehadiran, jadwal, dan durasi sekolah tatap muka.
Maksimal 25 persen dari total murid
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa jumlah murid yang boleh hadir dalam program pembelajaran tatap muka adalah maksimal 25 persen dari jumlah total murid.