Kebijakan Baru Pemerintah, Ini Daftar Barang Sembako yang Tak Lagi Bebas PPN

Alessandra Langit - Sabtu, 12 Juni 2021
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

Parapuan.co - Berdasarkan rancangan revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Aturan mengenai PPN tersebut akan menggantikan sejumlah kebijakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait perpajakan.

Melansir dari Kompas.com, dalam Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 UU Cipta Kerja barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak masih masuk dalam daftar barang yang dikecualikan dari penarikan tarif PPN.

Baca Juga: PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?

Dalam draf revisi kelima RUU KUP, aturan diganti dengan menghapus barang kebutuhan pokok atau sembako dari daftar barang yang dikecualikan dari PPN.

Beberapa masyarakat setuju dengan kebijakan terkait PPN tersebut, namun tidak sedikit juga yang merasa keberatan.

Banyak pelaku usaha mengaku marah dengan adanya kebijakan tersebut yang bisa merugikan usaha mereka.

Bagi ibu rumah tangga dan perempuan kepala keluarga atau rumah tangga, penting bagi kita untuk mengetahui barang-barang kebutuhan pokok apa saja yang akan dikenakan tarif PPN.

Mengetahui daftar barang tersebut akan mempermudah kita dalam mengatur keuangan untuk beberapa waktu ke depan.

Berikut daftar barang kebutuhan pokok atau sembako yang dikenakan tarif PPN yang perlu kamu ketahui: