Tuntutan KPAI Kepada Oknum Polisi yang Perkosa Anak 16 Tahun di Polsek Maluku

Aulia Firafiroh - Kamis, 24 Juni 2021
Polisi Halmahera perkosa anak
Polisi Halmahera perkosa anak spukkato

Parapuan.co - Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Briptu di Halmahera Barat, Maluku Utara menjadi sorotan.

Tragedi yang melibatkan aparatur negara tersebut membuat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat bicara.

Susanto mendesak agar kasus pemerkosaan tersebut diusut hingga tuntas.

"Kasus ini harus diusut tuntas," tegas Susanto dikutip dari laman Tribunnews, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Komnas PA Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SPI di Batu

Melihat kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, Susanto menuntut proses hukum dan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.

"Proses hukum seberat-beratnya terhadap pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, beredar viral tangkapan layar tentang kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi kepada anak berusia 16 tahun.

Diketahui pelaku yang berinisial Briptu II saat itu bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Sumber: Tribun
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Representasi Karakter Perempuan dalam Game, Inklusivitas atau Eksploitasi?