Parapuan.co - Saat jumlah kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya di banyak daerah, bepergian bukanlah hal yang disarankan.
Akan tetapi, keadaan tertentu mengharuskan kita untuk bepergian.
Salah satu transportasi publik yang bisa kamu gunakan adalah pesawat.
Baca Juga: Harus Bepergian ke Luar Kota Saat Pandemi? Lakukan 5 Tips Ini
Menurut Surat Edaran Kementrian Perhubungan No. 26 Tahun 2021, ini dia persyaratan untuk naik pesawat saat pandemi pada tahun 2021.
a. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,
b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
d. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa :