Parapuan.co – Kawan Puan, setiap tanggal 27 Juni diperingati sebagai hari UMKM Internasional.
Nah dalam rangka Hari UMKM Internasional, yuk kita mengenal lebih dekat soal usaha mikro dan bisnis berskala kecil!
Ternyata walau mikro bisa saja diartikan kecil, tetapi dalam hal bisnis ternyata keduanya sama sekali berbeda lo, Kawan Puan!
Baca Juga: Menurut Konsultan Keuangan, Ini 3 Tips Mulai Bisnis Bareng Pasangan
Perbedaan kedua hal tersebut ternyata bukan hanya terletak pada skala pasar, tetapi juga jumlah karyawan yang ada.
Nah menurut The Balances MB, usaha mikro adalah sebutan bagi bisnis yang jumlah karyawannya kurang dari 10 orang.
Usaha mikro termasuk ke dalam bisnis kecil, tetapi mereka lebih sulit dalam mendapatkan kredit dan pendaan untuk memulai atau berkembang.
Apa itu usaha mikro?
Small Business Administration (SBA) mendefinisikan usaha mikro sebagai bisnis yang memiliki 1-9 karyawan.
Di berbagai wilayah atau negara lain, pengertiannya bisa saja berbeda, tetapi intinya adalah bisnis yang skala usaha dan jangkauannya kecil.