Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Kesehatan RI telah resmi memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun sejak hari Kamis (1/7/21).
Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun ditargetkan untuk sekitar 32,6 juta anak, sesuai dengan jumlah populasi anak di Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, syarat untuk melaksanakan vaksin adalah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan NIK milik anak.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Vaksinasi untuk Anak Mulai Dilaksanakan Hari Ini di Jakarta
Pelaksanaan pemeriksaan atau screening dilakukan lewat aplikasi PCare untuk mempermudah dan mempercepat antrean vaksinasi anak.
Vaksinasi anak akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah, madrasah, pesantren yang telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan pengawasan.
Bagi Kawan Puan yang tinggal di daerah DKI Jakarta, berikut daftar lokasi pelaksanaan vaksinasi anak usia 12-17 tahun yang bisa kamu datangi.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Menlu Retno Pastikan RI Dapat 2 Juta Dosis Vaksin dari Jepang
Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat)
Vaksinasi dilaksanakan pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Kamu harus menyiapkan Kartu Keluarga atau dokumen dengan NIK, serta surat domisili jika anak tinggal di luar wilayah DKI Jakarta.
Kamu bisa mendaftarkan anakmu lewat tautan ini, namun jika kuota sudah habis, kamu harus menunggu kloter hari berikutnya untuk dibuka.
Lokasi vaksinasi tepatnya ada di lantai dasar dan lantai empat Mal Taman Anggrek.