Parapuan.co - Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan berbasis gender banyak dialami pekerja perempuan.
Upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan ini terus digalakkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).
Tahun 2021, Kemenpppa menyatakan komitmennya untuk berupaya dalam mengatasi kekerasan berbasis gender terhadap pekerja perempuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Rafail Walangitan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemenpppa.
Baca Juga: Kemenpppa Berkomitmen Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Rafail Walangitan mengungkapkannya ketika menjadi salah satu pembicara di seminar Stop Kekerasan di Dunia Kerja, 29 Juni 2021.
Seminar itu dilakukan dalam rangka menanggapi Konvensi International Labour Organization (ILO) ke-190 yang diselenggarakan 2019 lalu.
Bahwasanya, Kemenpppa siap berkomitmen bersama pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Terkait hal ini, Kemenpppa sendiri telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya sebagai berikut:
1. Mewujudkan Peraturan Menteri PPPA No. 5 tahun 2015
Peraturan Menteri PPPA No. 5 Tahun 2015 berbicara tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.
Aturan itu dibentuk sebagai wujud pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja.