Parapuan.co - Kawan Puan, pasti di antara kamu sudah tidak asing lagi tentang berbagai kabar burung mengenai obat untuk Covid-19, salah satunya Invermectin.
Tapi, Kawan Puan juga harus tahu kalau Invermectin tidak masuk dalam daftar obat Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, obat Invermectin hingga saat ini, statusnya masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19.
Baca Juga: Ketahui! Cara Cek Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat via Google Maps
Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa Invermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.
Hal ini dilatarbelakangi karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.
Lantas, apa saja obat yang diizinkan oleh BPOM?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.