Parapuan.co - Pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Hal ini dilakukan demi menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.
Selama PPKM Darurat ini, pemerintah pun membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya adalah dengan membatasi penggunaan transportasi umum.
Baca Juga: Catat, Ini 3 Jenis Makanan Terbaik yang Tinggi Kandungan Vitamin D
Terutama untuk penggunaan transportasi umum jarak jauh, persyaratan yang dibutuhkan pun bertambah.
Untuk naik pesawat, kereta, dan bus sebelumnya hanya dibutuhkan hasil tes PCR, antigen, atau rapid test antibodi saja.
Namun, kini untuk pengguna transportasi umum jarak jauh dibutuhkan kartu vaksinasi atau sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Lalu bagaimana cara mengecek status vaksinasi dan mengunduh sertifikatnya?
Kawan Puan bisa melakukan pengecekan melalui website atau aplikasi PeduliLindngi.
Berikut cara cek status vaksinasi dan download sertifikat vaksin Covid-19.