Parapuan.co - Peningkatan persebaran Covid-19 dengan berbagai varian yang berasal dari luar negeri membuat pemerintah Indonesia semakin ketat dalam membuat aturan perjalanan internasional.
Satgas Penanganan Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga ikut menetapkan aturan terkait perjalanan internasional di masa pandemi tersebut.
Aturan Kemenkes tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Tidak Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes
Berdasarkan aturan dalam SE Satgas Covid-10, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Asing (WNA) pelaku perjalanan internasional yang kembali atau berkunjung ke Indonesia, harus melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum karantina atau isolasi.
Bagi pelaku perjalanan dengan hasil tes PCR positif, mereka harus menjalankan isolasi mandiri di rumah sakit yang menangani kasus Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan hasil tes PCR negatif, mereka harus melakukan karantina di hotel-hotel atau wisma yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah telah memilih berbagai hotel untuk WNA dan WNI, mulai dari hotel bintang 3, 4, dan 5, hingga hotel luxury.