Parapuan.co - Saat ini situasi pandemi Covid-19 semakin memprihatinkan dari hari ke hari.
Apalagi kini muncul varian virus baru yang penularannya sangat cepat.
Hal ini tentu membuat jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat.
Baca Juga: Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI
Dilansir dari Covid19.go.id, per hari ini Minggu (18/07/2021) sebanyak 527.872 orang terinfeksi Covid-19.
Di sisi lain, Kawan Puan juga harus tahu kalau tingkat okupansi rumah sakit pun sudah cukup tinggi.
Pada akhirnya, dalam upaya meringankan beban tersebut, pasien Covid-19 yang tidak memiliki gejala atau memiliki bergejala ringan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Berdasarkan siaran pers yang diterima PARAPUAN, Minggu (18/07/2021), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk menjelaskan isolasi mandiri perlu dilakukan 10 hari sejak dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Beredar Hoaks Orang yang Sudah Divaksin Punya Gelombang Bluetooth, Ini Tanggapan Kemenkes
Namun demikian, isoman tidak boleh dilakukan sembarangan ya, Kawan Puan.
Sebab, orang yang terinfeksi pun harus melapor ke pengurus RT atau RW setempat dan diteruskan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Tidak lupa juga untuk melapor ke puskesmas dan kantor tempat pasien bekerja.