Parapuan.co - Kawan Puan, mulai hari Senin (26/7/2021) PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Sebelumnya, STRP menjadi surat wajib yang harus dimiliki oleh calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh, untuk membatasi mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali selama masa PPKM Darurat.
Kebijakan baru tersebut berlaku bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang.
Namun mulai hari ini, para calon penumpang KAJJ tetap diwajibkan untuk membawa kartu atau sertifikat vaksinasi.
"Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1, Eva Chairunnisa, dikutip dari Kompas.com.
Selain sertifikat vaksinasi, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Selama Pandemi 2021 Terbaru, Begini Peraturannya
Bagi calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin, sedangkan bagi yang masih berusia di bawah 5 tahun, surat keterangan negatif Covid-19 tidak diwajibkan.
Jika calon penumpang belum divaksin karena ada alasan medis tertentu, mereka tetap boleh menggunakan layanan KAJJ dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat keterangan negatif Covid-19.