Parapuan.co – Memperingati 37 tahun Konvensi CEDAW, Komnas Perempuan mendorong pengkajian ulang pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual berbentuk pemerkosaan.
Konvensi CEDAW merupakan konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskirminasi terhadap Perempuan atau dalam Bahasa Inggris disebut The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW).
Konvensi CEDAW diadopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1979. Kini, CEDAW telah diratifikasi oleh 189 negara dari 195 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi konvensi CEDAW sejak 24 Juli 1984.
Untuk memperingati 37 tahun pengesahan konvensi CEDAW, Komnas Perempuan mengangkat laporan independen tentang pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual berbentuk pemerkosaan, kepada PBB.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Meja Kerja Sesuai Tipe Perempuan dalam Meraih Mimpi
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran perempuan tentang hak-hak mereka dan cara mengaksesnya, khususnya hak-hak korban pemerkosaan, dan cara mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan.
Sekaligus memastikan bahwa informasi tentang CEDAW diberikan kepada semua perempuan dan laki-laki melalui semua saluran dan media;
2. Memberikan pelatihan kepada para penyidik, penuntut umum, hakim termasuk hakim agama, dan pengacara agar budaya hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan -termasuk perkosaan- yang mendukung kesetaraan perempuan dengan laki-laki, menghilangkan mitos perkosaan, dan tidak menggunakan streotipe negatif yang mempersalahkan korban;