Parapuan.co - Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
Tentunya izin pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil ini merupakan suatu kabar yang baik.
Dilansir dari Sehat Negeriku, izin pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Resmi! Ini Ketentuan Vaksin untuk Ibu Hamil dari Kemenkes
Surar Edaran ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Vaksin Covid-19 untuk ibu hamil ini bertujuan untuk melindungi perempuan yang tengah mengandung dan calon bayinya agar tidak terinfeksi virus corona.
Adapun vaksin yang akan digunakan oleh ibu hamil nanti menggunakan vaksin yang tersedia di Indonesia.
Jenis vaksin Covid-19 tersebut adalah platform mRNA yakni Pzifer dan Moderna, serta vaksin dengan virus yang tidak diaktivasi, yakni Sinovac.
Baca Juga: Tempat Tidur RS Rujukan Covid19 Jakarta Mulai Kosong, Tetap Waspada Varian Delta!
Lantas bagaimana dengan efikasi vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut?
1. Pzifer
Dikutip dari Kompas.com, WHO telah mengesahkan vaksin yang dikembangkan Pzifer BioNTech pada akhir Desember lalu.
Dalam produksinya, vaksin Covid-19 Pzifer ini memakai teknologi berbasis sintetis molekul virus SARS-Cov-2 yang disebut messenger RNA atau mRNA
Untuk efikasinya sendiri vaksin Pzifer memiliki tingkat 95 persen setelah mendapat dua suntikan.