Parapuan.co - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hari ini meresmikan regulasi vaksinasi untuk ibu hamil.
Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Peraturan ini akhirnya dirilis dalam menanggapi terjadinya peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 dalam keadaan berat (severe case) di beberapa kota besar di Indonesia.
Infeksi Covid-19 pada ibu hamil sangat membahayakan, baik untuk ibu dan bayinya.
Pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil pun bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Bagi Kawan Puan yang tengah dalam kondisi hamil dan ingin segera mendapatkan vaksinasi Covid-19, cek ketentuan vaksin berikut ini!
Baca Juga: Jadwal Mobil Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Rabu 4 Agustus
1. Pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah dapat dilakukan terhitung tanggal 2 Agustus 2021.
Namun, pemberian vaksin untuk ibu hamil ini diprioritaskan untuk ibu hamil yang berada di daerah risiko tinggi.
2. Jenis vaksin yang diizinkan untuk diberikan pada ibu hamil antara lain Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA dari Pfizer dan Moderna.
Vaksin dari virus yang inaktif seperti Sinovac juga diperbolehkan untuk ibu hamil.