PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Buka dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Dinia Adrianjara - Selasa, 10 Agustus 2021
[foto ilustrasi] Mal di 4 kota dibuka dengan kapasitas 25 persen
[foto ilustrasi] Mal di 4 kota dibuka dengan kapasitas 25 persen SHIROKUMA DESIGN

Parapuan.co - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, mulai 10-16 Agustus 2021.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Adapun kota-kota yang akan diberlakukan uji coba ini antara lain di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya.

Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, diizinkan beroperasi sebanyak maksimal 25 persen pengunjung.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Status Vaksinasi dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mal hanya bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Waktu operasional mal dan pusat perdagangan selama masa uji coba ini adalah pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perdagangan, masih ditutup.

"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Terbaru di PeduliLindungi



REKOMENDASI HARI INI

Atasi Limbah Tekstil, Jalin Dibantu EcoTouch Kumpulkan Pakaian Bekas Karyawan