Parapuan.co - Empat mal di empat kota besar di Indonesia menggunakan syarat sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk pengunjung.
Sebelum masuk ke area mal, pengunjung harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 digital dan scan barcode.
Adapun syarat sertifikat vaksin Covid-19 itu minimal adalah dosis pertama.
Pengunjung yang sudah suntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, maka bisa masuk mal di empat kota besar di Indonesia dengan syarat menunjukkan sertifikat bukti vaksinasinya.
Baca Juga: Daftar Aktivitas Publik Selain Mal yang Butuh Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19
Sebagai informasi, empat kota besar di Indonesia yang sudah diizinkan untuk membuka kembali malnya adalah DKI Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bandung.
Mal di empat kota tersebut bisa buka selama PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung dibatasi hanya yang sudah vaksin yang sudah masuk. Lalu anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan memasuki kawasan mal.
Layanan mal pun beroperasi dengan terbatas, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Nah, berikut ini adalah empat mal di empat kota besar Indonesia yang sudah boleh buka dan memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk.