Mengenal Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk Investasi yang Halal

Arintha Widya - Minggu, 5 September 2021
Investasi syariah adalah investasi yang dikelola sesuai dengan syariat Islam. Contoh produknya adalah saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah
Investasi syariah adalah investasi yang dikelola sesuai dengan syariat Islam. Contoh produknya adalah saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah arthon meekodong

Parapuan.co - Investasi syariah yang dikelola sesuai dengan syariat Islam menjadi pilihan Kawan Puan dalam investasi halal.

Investasi jenis ini biasa dipilih oleh Kawan Puan yang muslim untuk menghindari pengelolaan keuangan yang dianggap kurang sesuai dengan tuntunan agama.

Namun, sebelum kamu mulai investasi syariah, kenali dulu apa definisi maupun pengertian investasi syariah.

Kamu pun perlu paham produk investasi syariah yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Tertarik Ingin Investasi pada UMKM? Kenali Dulu 2 Jenisnya Berikut

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai investasi dan pasar modal syariah sebagaimana mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!

Definisi Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah secara terminologi diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinnsip syariah.

Pasar modal sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau UUPM.

Di dalamnya tertulis pengertian pasar modal ialah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania