Parapuan.co - Sejumlah sekolah di Jakarta sudah menggelar pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran tatap muka ini akan dilakukan selama dua bulan dan masih dalam pantauan Pemprov DKI Jakarta.
Jika sukses digelar, pembelajaran tatap muka nantinya akan digelar dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
Peraturan tentang pembelajaran tatap muka ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ratusan SD di Bekasi Lakukan Sekolah Tatap Muka
Dalam peraturan tersebut, terdapat 3 kondisi yang dapat menghentikan pembelajaran tatap muka yang diatur dalam Poin F, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Kondisi pertama yakni apabila terdapat warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.
Nantinya, sekolah akan ditutup selama tiga hari untuk streilisasi sebelum pembelajaran tatap muka.
Kondisi kedua yakni apabila sekolah tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka sesuai dengan ketentuan dan protokol yang sudah disusun Dinas Pendidikan.
Ketiga, pembelajaran tatap muka akan diberhentikan apabila keadaan pandemi Covid-19 kembali memburuk.