Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual dan bullying yang menimpa salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memasuki babak baru.
Setelah sang korban berinisial MS membongkar kasus kekerasan yang dialami, kini terduga pelaku kasus tersebut melakukan pelaporan balik.
Terduga pelaku dugaan kasus pelecehan dan bullying di KPI Pusat berinisial RT dan EO berniat melaporkan balik pegawai MS sebagai korban.
Kuasa Hukum dari kedua terduga pelaku meyakini bahwa kliennya tidak melakukan tindakan pelecehan dan bullying di tahun 2015 alias tidak terjadi.
Baca Juga: Tanggapan KPI Soal Twit Viral Pengakuan Pegawai Komisi Penyiaran Alami Pelecehan Seksual
"Soal kejadian di tahun 2015, sejauh ini yang kami temukan, peristiwa itu tidak ada," ujar Tegar Putuhena, kuasa hukum dari kedua terduga pelaku, dikutip dari YouTube Kompas TV, via Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).
"Peristiwa yang sudah ditunjukkan dan sudah viral itu, tidak ada," jelas Tegar lebih lanjut.
Tegar mengatakan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual dan bullying itu tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.
Satu-satunya bukti yang dilampirkan MS (korban perundungan) hanyalah sebuah rilis keterangan yang viral di media sosial.
"Tidak didukung bukti apapun. Satu-satunya sumber yang dijadikan tuntutan, hanya keterangan atau rilis yang sudah terlanjur di media sosial," ucapnya.