Parapuan.co - Pasca kejadian pelecehan seksual dan bullying yang terjadi di KPI Pusat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio mengubah beberapa aturan.
Perubahan aturan itu terkait dengan kasus pelecehan yang belakangan viral dan jadi perbincangan netizen di media sosial.
Dalam YouTube Deddy Corbuzier via Kompas.com, Agung Suprio menegaskan bahwa akan ada tiga kebijakan baru yang akan segera diterapkan.
Kebijakan pertama adalah memberikan konseling langsung oleh konselor untuk para pegawai. Kebijakan kedua adalah membuat email untuk pengaduan para pegawai.
Baca Juga: Pasca Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil di Televisi, Ketua KPI Beri Tanggapan
"Mungkin, ada saja orang yang dibully atau pun dilecehkan tapi takut ngomong karena trauma, dia bisa email, langsung ke gue bro, jadi langsung kita bentuk tim investigasi," ujar Agung dalam YouTube Deddy Corbuzier, melansir dari Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Agung juga menambahkan kebijakan ketiga yakni tentang regulasi baru yang dibuat oleh KPI dimana setiap orang di lembaga tersebut yang melakukan perundungan atau pelecehan akan langsung dipecat secara tidak hormat.
Sebelum membuat perubahan aturan dan kebijakan tersebut, Agung Suprio dibuat terkejut dengan viralnya sebuah rilis di media sosial.
Rilis yang diunggah oleh terduga korban MS itu menyatakan bahwa dirinya sekian tahun mengalami pelecehan seksual dan bullying di tempat kerjanya, KPI Pusat.
Hal yang lebih mengagetkan adalah pelaku perundungan adalah rekan kerjanya sendiri, sesama pegawai KPI.