Parapuan.co- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam terjadinya kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam rilis pernyataan sikap, pihak KOMPAKS meminta pihak yang terlibat mengusut tuntas dengan transparan kasus tersebut.
KOMPAKS melihat bahwa situasi seperti tidak memihak korban yang telah mengalami kekerasan seksual dan perundungan di KPI.
"Pasca pemberitaan yang masif terkait kasus perundungan dan kekerasan seksual, perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini menunjukkan situasi yang tidak berpihak pada korban," ujar KOMPAKS dalam rilis yang dikeluarkan pada Sabtu (11/9/2021).
KOMPAKS juga menyoroti pelaporan balik pihak terlapor dengan UU ITE dan upaya penyelesaian masalah yang mempertemukan korban dan pihak terlapor.
"KOMPAKS menilai korban tidak seharusnya dapat dilaporkan balik atas laporan yang akan maupun telah dibuat. Hal ini didasarkan pada Pasal 10 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban juga tidak dapat dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan SKB yang diterbitkan Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi Pasal-pasal Tertentu dalam UU ITE, yakni tuduhan terhadap pihak terlapor harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses hukum," tegas pihak KOMPAKS.
Selain itu, KOMPAKS juga mengapresiasi penolakan laporan pihak terlapor oleh kepolisian.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang tegas menolak laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada korban," ujar KOMPAKS.
KOMPAKS juga menambahkan bahwa selama ini banyak korban kekerasan seksual yang tidak bisa mengungkapkan kasus yang terjadi karena adanya UU ITE.