Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah mengetahui apa itu investasi syariah dan obligasi.
Akan tetapi, sudahkah kamu tentang sukuk atau yang dikenal pula dengan istilah obligasi syariah?
Jika belum, kamu dapat membaca informasi mengenai sukuk atau obligasi syariah sebagaimana melansir laman OJK berikut ini!
Definisi Sukuk
Sukuk didefinisikan sebagai efek syariah berupa bukti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sukuk mempunyai nilai sama dengan bagian yang diwakilinya, dan tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Baca Juga: Mengenal Obligasi, Passive Income Menjanjikan yang Minim Risiko
Underlying asset sendiri merujuk pada aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar penerbitan sukuk.
Aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar bisa berupa barang berwujud, semisal tanah, bangunan, proyek pembangunan, dan ada pula yang berupa jasa.
Sukuk sendiri merupakan istilah yang kerap dipakai untuk menggantikan obligasi syariah sebagai salah satu produk investasi syariah.
Meski begitu, MUI memiliki definisi yang berbeda dibandingankan dengan pengertian dari OJK di atas.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang yang berdasarkan pada prinsip syariah.
Pengertian tersebut serupa dengan obligasi dalam arti konvensional, bedanya hanya pada prinsip syariah yang diterapkan.