Parapuan.co - Selain terjadi pada pasangan yang sudah menikah, kekerasan pada perempuan juga banyak terjadi dalam hubungan pacaran.
Kekerasan dalam pacaran atau dating violence adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan meliputi kekerasan fisik, emosional, ekonomi, dan pembatasan fisik.
Mirisnya, kekerasan jenis ini termasuk kasus yang sering terjadi setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tingginya jumlah kasus yang terjadi, tak membuat jenis kekerasan satu ini menjadi sorotan publik, bahkan tak jarang masih terabaikan oleh korban dan pelaku.
Berdasarkan survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 2016 menunjukkan tingkat kekerasan baik secara fisik dan seksual yang dialami perempuan belum menikah yaitu sebesar 42,7 persen.
Tak jauh berbeda dibandingkan dengan survei KPPPA, data Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 pun mencatat terdapat 1.309 kasus kekerasan pada perempuan dalam pacaran.
Angka tersebut menempati posisi kedua terbanyak setelah kekerasan dalam rumah tangga dan justru mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2019.
Fenomena tersebut sejalan dengan tingginya angka kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang umumnya dilakukan dalam relasi pacaran.
Perilaku kasar pada perempuan dalam hubungan pacaran ini juga dapat terjadi dalam beberapa bentuk, mulai dari fisik hingga pembatasan aktivitas.
Baca Juga: Mengenal Silent Treatment, Kekerasan Pada Perempuan dalam Emosional