Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama dengan berbagai perusahaan swasta atau BUMN masih mengupayakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat.
Walaupun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dilonggarkan, namun kasus Covid-19 masih terjadi.
Masyarakat dapat mendapatkan akses untuk layanan vaksinasi setiap harinya dengan mudah dan tanpa dipungut biaya apa pun.
Layanan tersebut antara lain Sentra Mini Vaksinasi, Mobil Vaksin Keliling Sekolah, Mobil Vaksin Keliling Wilayah, dan Mobil Vaksin Keliling Tempat Ibadah.
Mobil Vaksin Keliling Wilayah disediakan setiap hari oleh pemerintah di berbagai tempat dan tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Lapor Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Lewat E-Mail
Vaksinasi tersebut juga menggunakan jenis vaksin yang berbeda-beda yang memiliki aturan tersendiri.
Vaksin tipe Sinovac kini disediakan untuk masyarakat umum, diutamakan untuk suntikan dosis ke-2, ibu hamil, dan anak-anak berusia 12-17 tahun.
Sedangkan, vaksin AstraZeneca disediakan untuk masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas.
Vaksin Moderna dan Pfzier juga kini bisa kamu dapatkan dengan syarat hanya untuk yang belum melaksanakan vaksinasi pertama dan kedua dan berusia 18 tahun ke atas.
Kamu hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengunduh aplikasi Jakarta Kini (JAKI) melalui gawai masing-masing jika ingin memanfaatkan layanan ini.