Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Apa Saja?

Arintha Widya - Jumat, 24 September 2021
ilustrasi bantuan
ilustrasi bantuan CraigRJD

Parapuan.co - Kawan Puan barangkali sudah mengetahui bahwa sebagian pemegang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menerima BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Namun, hanya pekerja yang berada di kawasan PPKM level 3 dan 4 yang dinyatakan sebagai calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dan lagi, pekerja tersebut haruslah yang gaji atau upahnya berada di bawah angka Rp3,5 juta.

Hingga September ini, pemerintah telah mencairkan BSU bagi pekerja pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Untuk bank swasta seperi BCA dan pemilik rekening lain prosesnya memang berbeda dan harus menunggu untuk pencairan.

Terlepas dari itu, ternyata calon penerima BSU pun belum tentu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dalam hal ini, calon penerima masih perlu melalui proses pengecekan apakah benar-benar layak dan memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Berikut Cara Mudah Mendaftarnya



REKOMENDASI HARI INI

Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Apa Saja?