Parapuan.co - Mulai bulan Oktober nanti, Kawan Puan yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta api dan pesawat bisa tanpa aplikasi Pedulilindungi.
Meski begitu, kamu tetap harus sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan sedang tidak terjangkit Covid-19, ya.
Pemerintah memberlakukan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk naik moda transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tujuannya untuk mencegah virus dan melacak mobilitas di masa pandemi.
Namun begitu, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan maupun mengunduh aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Solusinya
Alasannya karena handphone mereka adalah versi lama, memori di perangkatnya telanjur penuh, hingga daya baterai yang gampang terkuras saat menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan solusi untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak bisa mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi di ponselnya.
Kemenkes memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan bepergian yang harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi itu.
Alhasil mulai bulan Oktober 2021 mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.