Akan Ada Notifikasi Jika Daftar Hitam PeduliLindungi Berkeliaran di Ruang Publik

Linda Fitria - Kamis, 7 Oktober 2021
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk aktivitas ruang publik
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk aktivitas ruang publik Galuh Putri Riyanto/KOMPAS.com

Parapuan.co - Berbagai aturan kini dijalankan sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.

Seperti pemberlakuan aturan saat akan memasuki ruang publik seperti mal, transportasi umum, dll.

Saat akan memasuki ruang publik, masyarakat kini diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah lewat Kemenkes bahkan sedang menambah fitur baru dalam penggunaan aplikasi ini.

Yakni pemberian notifikasi pada petugas jika ada daftar hitam yang berkeliaran di ruang publik.

Daftar hitam ini merujuk pada orang-orang yang ternyata tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di ruang publik.

Baca Juga: Ada Merah hingga Hitam, Ini Arti 5 Warna Hasil Scan PeduliLindungi

Hal itu dijelaskan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.

Dalam keterangannya, saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba notifikasi daftar hitam di 4 kota besar.

Di antaranya Bandung, Surabaya, Jakarta, dan juga Semarang.

Notifikasi Daftar hitam ini nantinya akan diterima petugas pengelola atau puskesmas setempat jika ada orang dalam daftar yang beraktivitas di ruang publik.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria