Parapuan.co - Pemerintah sudah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan domestik.
Perjalanan domestik yang diperbolehkan untuk anak di antaranya antarkota, lokal dan aglomerasi.
Hal itu mengakibatkan adanya penyesuaian pelaku perjalanan transportasi domestik, khususnya kereta api (KA).
Aturan tentang moda transportasi KA bagi anak di bawah 12 tahun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis (21/10/2021) dari Kompas.com.
Baca Juga: Mulai 24 Oktober, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Berikut penyesuaian terbaru peraturan persyaratan pelaku perjalanan domestik menggunakan KA:
1. Anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
2. Pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.
3. Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
4. Adapun ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.