Magang Dibayar atau Tidak? Simak Ini Jawabannya untuk di Indonesia

Arintha Widya - Kamis, 28 Oktober 2021
Ilustrasi aturan magang di Indonesia
Ilustrasi aturan magang di Indonesia Mikhail Nilov

Parapuan.co - Masih jadi pertanyaan yang sering terlontar, apakah magang dibayar atau tidak.

Pertanyaan magang dibayar atau tidak ini menjadi suatu hal yang dipertanyakan oleh mahasiswa terutama menjelang semester akhir.

Sebab menjelang lulus, mahasiswa diwajibkan mengikuti program magang.

Selain itu, bagi para lulusan baru atau fresh graduate, pertanyaan yang sama juga ada di otak.

Baca Juga: 5 Kursus Tambahan untuk Job Seeker agar Makin Bersaing di Dunia Kerja

Lalu bagaimana aturan sebenarnya magang di Indonesia? Apakah peserta dibayar atau tidak?

Sebetulnya aturan terkait magang kerja dibayar atau tidak sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwasanya seperti mengutip Kompas, di dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan telah disebutkan mengenai sistem penyelenggaraan pemagangan.

Di dalamnya dikatakan bahwa magang merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu.

Biasanya, penyelenggaraan dilakukan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania