Parapuan.co- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Nadiem pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Jadi Komisaris RANS Entertainment Raffi Nagita
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual.
Pada Pasal 1, tertulis yang dimaksud kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan fisik.
Hal ini juga termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Dalam aturan tersebut, pada Pasal 8 dijelaskan pula beberapa penjegahan kekerasan seksual oleh mahasiswa.
Adapun hal tersebut meliputi
a. membatasi pertemuan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara individu
1. di luar area kampus;
2. di luar jam operasional kampus; dan/atau
3. untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan
b. berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual