Parapuan.co - Kawan Puan, ketentuan tentang wajibnya PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat motor dan mobil telah dihapus.
Sebelumnya, peraturan ini diwajibkan untuk pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 kilometer.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
"Sudah dicabut," ujar Adita melansir dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: PPKM Jakarta Level 1, Kapasitas Gym, Ruang Seni, dan Area Publik Tambah
Untuk itu, ada revisi terkait peraturan perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor.
Peraturan ini berlaku bagi orang yang menggunakan kendaraan bermotor baik perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).