Syarat dan Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Ericha Fernanda - Rabu, 10 November 2021
Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir Tribun

Parapuan.co - Bayi baru lahir bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, tetapi harus didaftarkan paling lambat 28 hari setelah tanggal lahir. 

 

Akan tetapi, sebelum Kawan Puan mendaftar, kamu wajib tahu segmen JKN-KIS lebih dulu.

Apakah kamu termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Melalui Instragram resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran kepesertaan BPJS untuk bayi baru lahir bisa melalui akses, antara lain:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

1. PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp)

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan di wilayah kabupaten/kota peserta, kamu bisa melihat melalui Layanan CHIKA di WhatsApp (08118750400) atau Facebook Messenger BPJS Kesehatan.

2. Mobile Customer Service (MCS)

Kamu juga bisa menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Kota, Begini Caranya

3. Mal Pelayanan Publik

Kamu bisa mengunjungi mal pelayanan publik dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Di sini, kamu bisa mengambil nomor antrean pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan, lalu menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Sumber: Kompas.com,BPJS Kesehatan
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Syarat dan Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir