Parapuan.co - Sejak akhir tahun 2020 lalu, penyanyi asal Amerika Serikat, Taylor Swift, mulai merilis ulang single dan album miliknya.
Pekan ini, ia kembali merilis salah satu album terbaiknya, Red, sekaligus sebuah film pendek bertajuk All Too Well: The Short Film.
Perilisan ulang tersebut dilakukannya karena Taylor Swift ternyata tidak memiliki hak atas rekaman master lagu-lagu dalam albumnya itu.
Pasalnya, ketika seorang musisi menandatangani kontrak dengan sebuah label, maka label-lah yang memiliki hak cipta rekamannya.
“Inilah yang terjadi ketika kamu menandatangani perjanjian saat berusia 15 tahun dengan orang yang menganggap bahwa ‘loyalti’ hanya sebatas konsep kontrak,” ungkap Taylor dalam salah satu unggahan di akun Tumblr miliknya pada 2019, dikutip dari CNN Business.
Baca Juga: Lowongan Kerja Startup di PT Booking Indonesia Posisi Language Specialist - Bahasa Indonesia
Belajar dari pengalaman Taylor Swift, sebelum menandatangani kontrak atau sebuah perjanjian, terdapat hal-hal penting yang harus Kawan Puan perhatikan.
Bukan tanpa alasan, memperhatikan hal kecil secara rinci dapat mencegah terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan di masa depan, seperti yang dialami oleh Taylor Swift.
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan sebelum menandatangani sebuah kontrak kerja?
Dikutip dari Lexology, PARAPUAN telah merangkum 5 hal penting yang harus kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja. Apa saja?
1. Klausul dan ketentuan utama
Setiap kalimat dalam sebuah kontrak merupakan penting dan perlu Kawan Puan perhatikan secara teliti serta cermat.