7 Hotel Karantina di Jakarta Barat untuk Pelaku Perjalanan Internasional

Ericha Fernanda - Senin, 15 November 2021
Hotel untuk karantina di Jakarta Barat
Hotel untuk karantina di Jakarta Barat Saowaluck Voraprukpisut

Parapuan.co - Setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) wajib menjalani karantina.

Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya mengumumkan sebanyak 72 hotel menjadi lokasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional.

Pengumuman itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Masa karantina diatur dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 November 2021.

Pada SE tersebut, masa karantina yang berlaku adalah pelaku perjalanan internasional yang baru bervaksin Covid-19 dosis pertama wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

Lalu, pelaku perjalanan internasional yang sudah bervaksin Covid-19 lengkap wajib menjalani karantina selama 3x24 jam.

Baca Juga: Simak! Inilah 72 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNI dan WNA

Melansir Kompas.com, berikut ini 7 hotel di Jakarta Barat sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional, antara lain:

1. Pullman Jakarta Central Park

Pullman Jakarta Central Park berlokasi di Podomoro City, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Kavling 28, Jakarta Barat.

Fasilitasnya termasuk transportasi penjemputan dari bandara, dua kali tes RT-PCR per orang, makan tiga kali sehari, dan layanan binatu.

2. Harris Suite Puri Mansion

Harris Suite Puri Mansion adalah hotel bintang empat yang berlokasi di Jalan Puri Lkr. Luar Jalan Puri Mansion, Estate, Kembangan, Jakarta Barat.

Tempat ini menawarkan paket karantina dengan harga mulai dari Rp4,5 juta per orang hingga Rp7 juta untuk dua orang.

Fasilitas yang ditawarkan adalah dua kali tes RT-PCR per orang, makan tiga kali sehari, layanan binatu, dan transportasi penjemputan dari bandara.



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029