Parapuan.co - Mulai tahun 2022 mendatang, pemerintah berencana mendatangkan vaksin booster Covid-19.
Dalam hal ini, pemerintah membagi penerima vaksin booster menjadi gratis dan berbayar.
Melansir dari Kontan, vaksin booster gratis hanya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jaminan Kesehatan Nasional, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di luar itu, penerima vaksin Covid-19 booster harus membayar, Kawan Puan.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan vaksin dosis ketiga akan diberikan apabila sasaran program vaksinasi dua dosis telah mencapai 50%.
Baca Juga: Vaksin Booster Dilaksanakan Tahun 2022, Menkes Prioritaskan Kelompok Berisiko Tinggi
"Masih dimatangkan kebijakannya, termasuk juga terkait harga jual vaksin untuk skema berbayar," katanya pada hari Jumat (12/11/2021).
Saat ini, terdapat sepuluh merek vaksin yang sudah mengantongi izin penggunaan darurat serta izin edar di Indonesia ditambah Vaksin Merah Putih.
Dalam pelaksanaan vaksin Covid-19 booster, kelompok rentan akan mendapatkan prioritas seperti yang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) rekomendasikan.
Sejauh ini, penerima vaksin booster di Indonesia baru tenaga kesehatan (nakes).