Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah resmi melarang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Itu berarti, akhir tahun nanti kita tidak akan bisa merayakan tahun baru 2022 dengan pesta atau acara meriah seperti biasa.
Acara dan perayaan khas tahun baru, seperti contohnya pesta kembang api, dilarang oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah pun akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh daerah di Indonesia.
Penerapan PPKM Level 3 tersebut dimaksudkan agar tidak ada masyarakat yang berkerumun dan membuat acara pesta perayaan tahun baru.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Kata Epidemiolog
Acara khas tahun baru dilarang
Melansir dari Kompas.com, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa segala macam bentuk perayaan tahun baru dilarang.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa larangan untuk merayakan Natal dan tahun baru dengan beragam perayaan ditujukan agar tidak terjadi kerumunan.