Heboh Kasus Nirina Zubir, Begini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Arintha Widya - Jumat, 19 November 2021
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah

Parapuan.co - Nama Nirina Zubir belakangan jadi buah bibir lantaran melaporkan dugaan penipuan oleh ART (Asisten Rumah Tangga) mendiang sang ibunda, Cut Indria Marzuki.

ART tersebut menurut Nirina, telah memalsukan sertifikat tanah dan mengambil aset senilai kurang lebih Rp17 miliar milik almarhumah ibu sang aktris.

Pihak Nirina Zubir juga menyatakan bahwa ART membaliknamakan sertifikat tanah yang sempat dipercayakan kepadanya setelah Cut Indria Marzuki meninggal dunia.

Bagaimana bisa ART membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir menjadi atas namanya tanpa persetujuan atau tanda tangan Cut Indira?

Terkait hal ini, biarlah ditangani secara hukum oleh pihak terkait dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Sebabkan Kerugian Rp17 Miliar pada Nirina Zubir, Ini Motif ART Gelapkan Sertifikat Tanah

Namun, yang Kawan Puan perlu tahu adalah seperti apa prosedur balik nama sertifikat tanah supaya bisa menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti kasus di atas.

Prosedur balik nama sertifikat tanah yang tepat sebaiknya dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tahapannya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPN di kabupaten/kota lokasi tanah/aset berada.

Kemudian, pengurusan serta biaya balik nama dapat dilakukan lewat notaris dan di kantor BPN.

Berikut prosedur lengkap balik nama sertifikat tanah sebagaimana melansir Kompas!

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029