Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan sempat menyinggung mengenai upah minimum tenaga kerja di Indonesia.
Menjelang akhir tahun, pemerintah memang biasa menginformasikan kenaikan upah minimum untuk tenaga kerja.
Lantaran tahun 2021 tidak ada kenaikan dikarenakan pandemi, para pekerja tentu berharap ada kenaikan upah pada 2022 mendatang.
Terkait kenaikan upah ini, staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi.
Sebagaimana mengutip Tribunnews, pihaknya mengatakan bahwa kondisi upah minimum di tanah air terlalu tinggi jika dibandingkan dengan produktivitas tenaga kerja.
Baca Juga: Bukan Penerima Upah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!
Dita kemudian menambahkan kalau nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia berada di urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," ujar Dita Indah Sari.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kalau di Indonesia terlalu banyak hari libur bagi pekerja sehingga jam kerja pun lebih sedikit.
Sebagai contoh di Thailand, jam kerja dalam sepekan mencapai 42-44 jam, sedangkan Indonesia hanya 40 jam.
Meski disebut terlalu tinggi, sebagian besar pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.